Hubungi kami

Berapa 2 dikali 2?
Email:
Judul:
Isi:

PDFPrintE-mail

KTKI Resmi Berbadan Hukum

Last Updated (Tuesday, 02 February 2010 09:46) Written by Sofyan David Monday, 01 February 2010 12:17

Berdasarkan Akta Notaris Elok Kurniati No. 37 Tanggal 31 Desember 2009, maka organisasi Komunitas Tanaman Karnivora Indonesia (KTKI) telah resmi menjadi badan hukum berbentuk CV (Perseroan Komanditer) dengan nama "CV KTKI".

Sesuai dengan isi Anggaran Dasar CV KTKI, maksud dan tujuan perseroan ini ialah menjalankan usaha di bidang perdagangan umum dan jasa, termasuk ekspor-impor, antar pulau (interinsulair), antar tempat (interlokal), setempat (lokal) baik atas tanggungan sendiri dan/atau perhitungan pihak lain dengan bertindak selaku agen, baik dari dalam negeri ataupun luar negeri, selaku komisioner, supplier, grosir, dealer, distributor dari segala macam barang.

Perseroan komanditer ini dipimpin, diusahakan dan diwakili oleh dan atas kebijaksanaan 3 (tiga) orang Pesero Pengurus, yaitu John Muhamad Rasuly Suaidy (Direktur Utama), Dinno Marianus Dionysius (Direktur) dan Ir. Imam Kisowo, MM (Direktur). Pesero pengurus berwenang dan berkewajiban untuk memegang dan mengatur buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut usaha-usaha Perseroan, dan berwenang pula untuk mengangkat dan/atau memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka. Sedangkan Mohammad Apriza Suska bertindak sebagai Pesero Komanditer (diam) dalam Perseroan ini, yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah uang modalnya yang dimasukkan dalam Perseroan.

Keuntungan yang diperoleh dalam perseroan ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya eksploitasi dan biaya-biaya langsung lainnya dari dan menurut persetujuan dari semua Pesero dalam Perseroan, akan dibagikan kepada/antara Pesero masing-masing menurut perbandingan modal dalam Perseroan. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi disahkan. Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh Perseroan akan ditanggung bersama oleh semua Pesero yang besarnya sesuai dengan perhitungan dalam pembagian keuntungan, sedangkan Pesero Komanditer (diam) hanya turut bertanggung jawab sampai dengan besarnya modal bagiannya dalam Perseroan.

CV KTKI yang memiliki nomor NPWP 21.144.814.7-432.000 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) bernomor 503/318-TRAMTIB/XII/2009 ini berkedudukan di Komp. Permata Pekayon Blok F/7 RT 007 RW 022, Kel. Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kotamadya Bekasi, Jawa Barat, dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan yang dianggap perlu oleh Persero Pengurus.